Kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah
hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan
dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan,
pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material
lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers
nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,
ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat
bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan
antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Amerika Serikat
Komisi Kebebasan pers (1942-1947) atau dikenal pula sebagai Komisi Hutchins
(w:Robert
Hutchins)
sebagai pencetus teori tanggung jawab sosial merupakan sebuah komisi
untuk menyelidiki fungsi yang tepat bagi pers dalam demokrasi modern di Amerika serikat dan memberikan lima prasyarat yang dituntut masyarakat modern
dari pers.
- pers harus menyajikan dalam pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas, pers dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni merupakan sebagai pendapat. komisi membedakan kriteria kebenaran menurut ukuran masyarakat dibagi dalam masyarakat sederhana dan masyarakat modern. dalam ukuran masyarakat sederhana, kebenaran akan dicari dengan cara membandingkan pemberitaan dalam pers dengan informasi dari sumber-sumber lain, sementara dalam masyarakat modern, isi pemberitaan pers dianggap merupakan sumber informasi yang dominan, sehingga pers lebih dituntut untuk menyajikan pemberitaan yang benar. sebagai contoh disebutkan bahwa pers harus bisa membedakan secara jelas mana yang merupakan peristiwa politik, dan mana yang merupakan pendapat politisi.
- pers harus berperan sebagai forum pertukaran pendapat, komentar dan kritik. Media dituntut untuk membangun relasi interaktif dengan publik dalam pengertian media menyodorkan suatu masalah kepada khalayak untuk dibahas bersama, meskipun tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pers menjalankan fungsi ini. komisi dalam pertemuan dengan tokoh pers, w.Henry Luce penerbit majalah Time and Life misalnya mendefinikan tanggung jawab sosial pers sebagai keharusan memastikan bahwa pers adalah wakil masyarakat secara keseluruhan, bukan kelompok tertentu saja
- pers harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat dan pers harus memahami kondisi semua kelompok dimasyarakat tanpa terjebak pada stereotype. Kemampuan ini akan menghindari terjadinya konflik sosial dan pers harus mampu menjadi penafsir terhadap karakteristik suatu masyarakat dan memahaminya seperti aspirasi, kelemahan, dan prasangka. Komisi ini terpengaruh dengan idelogi sosialis yang berkembang pada masa-masa perang dunia kedua yang yang membedakan dengan terdahulu dalam teori libertarian.
- pers harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai kemasyarakatan.Pendapat bahwa hal Ini tidak berarti pers harus mendramatisir pemberitaannya, melainkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat pada hal-hal yang harus diraih karena dianggap bahwa pers merupakan instrumen pendidik masyarakat sehingga pers harus “memikul tanggung jawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya kepada tujuan dasar kemasyarakatan.
- pers harus membuka akses ke berbagai sumber informasi. Masyarakat industri modern membutuhkan jauh lebih banyak ketimbang dimasa sebelumnya. Alasan yang dikemukakan adalah dengan tersebarnya informasi akan memudahkan pemerintah menjalankan tugasnya. Lewat informasinya sebenarnya media membantu pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.Teori tanggung jawab sosial ini merupakan kontruksi transformatif terhadap pemikiran aliran libertarian yang terdulu dikenal dalam masyarakat pers di Amerika terutama dalam dua hal. yakni
1.
teori libertarian menganggap akses
bebas ke informasi akan tercipta dengan sendirinya. Namun, akses itu harus
diupayakan. Akses itu tidak akan ada jika khalayak bersikap pasif terhadap
informasi terbatas yang disodorkan kepadanya,
2.
teori libertarian menganggap media
adalah urusan individu, bukan urusan masyarakat, bahkan menyatakan bahwa
individu boleh berbeda kepentingan terhadap media, dan hal itu akan membuahkan
hasil positif berupa gagasan atau ide yang lebih baik.
referensi : wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar